Walai.id, Maros — Kepolisian Resor (Polres) Maros menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembusuran yang sempat viral dan meresahkan masyarakat.
Dalam konferensi yang berlangsung di Aula Promoter Polres Maros, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla mengumumkan penangkapan tujuh pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut, pada Jumat, 30/05/2025.
Didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Muh. Ridwan, Kapolsek Tanralili Ipda Zulfadli, dan Kanit PPA Ipda Rahmatia, Kapolres menyampaikan bahwa ketujuh pelaku, berinisial AD (16), MI (16), AY (23), MM (23), MT (17), MI (19), dan AR (19), diamankan pada Jumat dini hari (30/5) di Dusun Barambang, Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
“Kami berhasil menangkap para pelaku pembusuran yang aksinya sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Para tersangka diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKBP Douglas kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif tim gabungan, dengan bantuan informasi dari masyarakat. Para pelaku diketahui melakukan pembusuran secara acak terhadap pengendara motor yang melintas di jalan sepi pada malam hari.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Muh. Ridwan menambahkan, insiden ini merupakan bagian dari konflik antara dua kelompok pemuda, yakni geng Sanbat (Sanrima Barat) dan kelompok Nono Cs, yang saling mencari dan bentrok di wilayah Makkaraeng.
“Setelah sempat saling serang dan terpencar, kedua kelompok kembali berkeliling mencari lawan. Satu kelompok merusak mobil warga yang sedang melintas, sementara kelompok lainnya menyerang seorang pemuda di Maccopa dengan busur. Korban sempat dirawat di rumah sakit,” jelas Iptu Ridwan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa busur dan beberapa anak panah.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 170 atau Pasal 55 KUHP, serta Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Di akhir konferensi pers, Kapolres Maros mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik.
“Kami pastikan situasi keamanan di wilayah Maros tetap kondusif. Kami juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi, sehingga kasus ini dapat segera terungkap,” pungkas AKBP Douglas Mahendrajaya.