News  

Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online Catat Penurunan Transaksi Lebih dari 80% pada Kuartal Pertama 2025

Walai.id, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online melaporkan perkembangan signifikan dalam upaya menanggulangi praktik perjudian digital di Indonesia.

Berdasarkan data terbaru, transaksi keuangan yang terkait dengan judi online mengalami penurunan drastis lebih dari 80 persen pada kuartal pertama 2025, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Pada periode Januari hingga Maret 2024, nilai transaksi judi online tercatat mencapai Rp90 triliun, namun kini angka tersebut merosot tajam menjadi sekitar Rp47 triliun. Penurunan ini menunjukkan efektivitas upaya pemberantasan yang telah dilakukan berbagai pihak terkait.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan capaian tersebut dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Jakarta, Kamis (8/5).

“Jika tren ini berlanjut, kami memperkirakan total transaksi sepanjang tahun 2025 dapat ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi,” ujar Ivan.

Baca Juga :  OJK Perkuat Peran BPD lewat KUB untuk Dorong Pembiayaan UMKM Daerah

Ivan juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang telah memainkan peran vital dalam pencegahan dan penanganan kejahatan judi online. Ia mengungkapkan bahwa pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten oleh Kemkomdigi menunjukkan komitmen luar biasa dalam menutup akses ke jaringan ilegal yang telah merajalela.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengingatkan bahwa meskipun ada kemajuan, pekerjaan besar masih menanti. “Pekerjaan rumah kita masih banyak. Ke depan, fokus kita bukan hanya pada penindakan dan penutupan konten, tetapi juga pada pembenahan regulasi agar lebih sistematis dan berkelanjutan,” ungkap Meutya.

Ia juga mengapresiasi kontribusi seluruh elemen masyarakat, seperti lembaga, organisasi, dan kampus-kampus, yang telah berperan aktif dalam pemberantasan judi online.

Pemberantasan judi online ini juga merupakan hasil dari sinergi erat antara sejumlah institusi terkait, termasuk PPATK, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kemkomdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia. Kolaborasi lintas sektor ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online yang mengancam stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Baca Juga :  BRIN Dorong Kolaborasi Riset dan Sekolah untuk Pengelolaan Data dan Pengembangan Sekolah Unggulan

Beberapa langkah strategis yang telah diambil Kemkomdigi untuk menurunkan transaksi judi online termasuk pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten perjudian, penerapan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pelacakan transaksi mencurigakan, pembatasan kepemilikan kartu SIM maksimal tiga nomor per NIK, serta operasi penegakan hukum oleh Polri yang berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp500 miliar dari jaringan judi online.

Selain itu, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola ruang digital secara menyeluruh.

Penurunan tajam dalam transaksi judi online ini membuktikan bahwa upaya pemberantasan yang dilakukan secara terkoordinasi dan terarah mulai membuahkan hasil, namun perjuangan melawan kejahatan digital ini masih berlanjut. (*)