Walai.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dijadwalkan pada Kamis, 22/8/2024, resmi dibatalkan.
Menurut Dasco, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya dihasilkan melalui uji materi (judicial review) akan tetap menjadi acuan dalam pelaksanaan Pilkada yang dimulai dengan pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024.
“Maka yang akan berlaku pada saat pendaftaran nanti adalah hasil keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi” ujar Dasco.
Baca Juga : Presiden Prabowo Dorong Peningkatan Layanan BPJS Kesehatan, Antrean Diminta Dipersingkat
Keputusan ini sekaligus memastikan bahwa tahapan Pilkada tetap akan berjalan sesuai jadwal, dengan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.