Walai.id, Dempasar – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Plt. Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Ratih Rachmawati, mengawal kasus AP, perempuan korban KDRT yang menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE terkait unggahan di Instagram @ayoberanilaporkan6. Unggahan tersebut dianggap mencemarkan nama baik BA, Dempasar, Jumat, 17/5/2024.
AP ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI pada 21 Januari 2024. Dia diduga melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ratih menyatakan, Kemen PPPA terus mendampingi AP dengan berkoordinasi dengan Dinas PPA Provinsi Bali dan Kompolnas. Kemen PPPA juga hadir dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Denpasar pada 16 Mei 2024.
“Kami berkoordinasi dengan Tim Penasehat Hukum, Kompolnas, dan pihak keluarga untuk mencari kebenaran obyektif. Kami menghargai PN Denpasar, Kepolisian, dan pihak terkait atas terlaksananya sidang perdana,” ujar Ratih.
Sidang pra peradilan dilanjutkan pada 17 Mei 2024 dengan agenda pengajuan bukti dari pemohon. Kemen PPPA bersama Layanan SAPA 129 dan UPTD PPA Provinsi Bali memastikan pendampingan untuk AP dan anak-anaknya, termasuk penangguhan penahanan dan dukungan psikologis.
Koordinator Kuasa Hukum Korban, Agustinus Nahak, mengapresiasi komitmen Kemen PPPA dan pihak terkait dalam mendampingi AP. Kombes Pol Napitupulu Yogi Yusuf dari Kompolnas juga hadir untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Permohonan praperadilan meliputi sah tidaknya penangkapan dan/atau penahanan, penghentian penyidikan, serta permintaan ganti rugi atau rehabilitasi. Ini diatur dalam pasal 77-83 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
Pendampingan terhadap AP bertujuan memastikan hak perempuan korban kekerasan terpenuhi dan mendapatkan akses keadilan selama proses hukum berlangsung.