Walai.id, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras kasus perdagangan orang (TPPO) di Gang Royal, Jakarta Utara, DKI Jakarta, Minggu 20/08/2023.
Kasus ini melibatkan penawaran palsu pekerjaan di klinik kecantikan yang akhirnya memaksa korban perempuan menjadi pekerja seks dan pemandu lagu.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, mengatakan bahwa kasus ini sangat mengkhawatirkan dan merasa prihatin terhadap 30 perempuan korban TPPO. Dia juga mengapresiasi tindakan cepat Kepolisian Republik Indonesia dan berbagai pihak lainnya yang turut serta dalam penanganan kasus ini.
Ratna menggarisbawahi bahwa penanganan kasus TPPO memerlukan upaya serius dan kerja sama lintas sektor. Dia meminta pemerintah, masyarakat, bisnis, lembaga, akademisi, dan media untuk bersama-sama berkomitmen dalam pemberantasan TPPO.
Ratna juga menyoroti pentingnya mengkaji ulang bisnis-bisnis yang berpotensi menjadi tempat transaksi TPPO, seperti sewa indekos dan bisnis hiburan. Dia menekankan perlunya edukasi berkelanjutan tentang TPPO dan pemberdayaan ekonomi sebagai langkah awal dalam pencegahan.
Ratna juga menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil Kemen PPPA, termasuk kerja sama dengan pemerintah daerah dan kampanye “Dare to Speak Up” untuk mendorong pelaporan dan perlawanan terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dia mengingatkan masyarakat untuk menggunakan Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 untuk melaporkan kasus kekerasan. Kemen PPPA mendorong semua orang untuk berani berbicara dan melaporkan segala bentuk kekerasan.