Walai.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk lebih memperkuat pengawasan pada Lembaga Pembiayaan, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, dan sektor lainnya, 18 Agustus 2023.
Dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) baru yang baru saja dilantik di Mahkamah Agung pada 9 Agustus, menjadi langkah maju dalam menjalankan amanat Undang-undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
UU PPSK telah menambahkan dua ADK OJK, yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Ini diharapkan akan memperkuat peran OJK dalam mendorong sektor keuangan untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan adil.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) akan mengawasi berbagai lembaga seperti Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan lainnya. Mereka akan berfokus pada penguatan ketahanan sektor ini, memastikan tata kelola yang baik, dan mengembangkan literasi dan perlindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) akan mengawasi inovasi di bidang teknologi keuangan, termasuk aset digital dan aset kripto. Tugas mereka meliputi pengawasan, perizinan, dan pengaturan dalam bidang ini, serta melindungi investor dan konsumen.
Agusman dan Hasan Fawzi, yang telah terpilih sebagai kepala eksekutif pengawas, berkomitmen untuk memperkuat sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan yang sehat. Mereka akan bekerja sama dengan berbagai pihak, memanfaatkan teknologi informasi, dan melindungi konsumen serta investor.
Dengan langkah ini, OJK ingin menjaga stabilitas dan perkembangan sektor keuangan Indonesia, agar semakin berkontribusi pada kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.