News  

Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Geledah Pondok Pesantren Al-Zaytun

Walai.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat pada hari Jumat 04/08/2023.

Penggeledahan ini bertujuan untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, yaitu Panji Gumilang.

“Perkembangan hari ini yang dilaksanakan oleh penyidik adalah melakukan penggeledahan di Indramayu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga :  Ribuan Warga Meriahkan Merdeka Run 8.0K di Istana

Brigjen Pol. Djuhandhani menjelaskan bahwa penggeledahan juga bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lain dalam kasus ini. Oleh karena itu, pihaknya melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) sebagaimana terdapat dalam rekaman video yang ada.

“Seperti yang kita ketahui bersama, TKP terlihat dalam berbagai rekaman video, dan inilah alasan di balik pelaksanaan penggeledahan dan pengecekan TKP. Kegiatan ini dilakukan oleh tim penyidik dari Bareskrim, didukung oleh Inafis, Polda Jabar, dan Polres Indramayu,” lanjutnya.

Baca Juga :  Balita Raya Meninggal Gegerkan Sukabumi, Menko PMK: Alarm Nasional

Brigjen Pol. Djuhandhani menyatakan bahwa penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan dipimpin oleh Kasubdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri.

Namun, Djuhandhani tidak merinci lokasi-lokasi yang akan digeledah secara detail. Ia hanya menyatakan bahwa penggeledahan akan dilakukan di area Pondok Pesantren Al-Zaytun.

“Kegiatan penggeledahan akan dilakukan di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, khususnya wilayah Pondok Pesantren Al-Zaytun. Semoga melalui penggeledahan ini, alat bukti yang relevan dengan perkara ini dapat ditemukan, guna mendukung kelancaran proses penyidikan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan