News  

Sirkuit Uji SIM Mengalami Perubahan, Zig-Zag Dihapus

Walai.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi mengubah skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya berbentuk angka 8 menjadi huruf S. Selain itu, sirkuit uji SIM juga mengalami perluasan dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

“Kami mengganti skema uji SIM dari angka 8 menjadi huruf S. Selain itu, kami juga memperlebar lebar lintasan dari sebelumnya,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Usman Latief, pada Kamis (3/8/23).

Baca Juga :  Kemenperin Bongkar ‘Main Dua Kaki’ APSyFI

Perubahan tersebut dilakukan dengan menghilangkan skema zig-zag dan slalom yang ada sebelumnya. Direktur Lalu Lintas menjelaskan bahwa perubahan ini berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat, Prabowo: Strategi Putus Rantai Kemiskinan

Aturan baru ini mulai diberlakukan sejak Jumat (4/8/23). Pada hari pertama pemberlakuan, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen. Pol. Firman Shantyabudi akan melakukan peninjauan langsung.

Perubahan skema uji SIM ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan keamanan dalam proses pengujian calon pengemudi sehingga para pengemudi yang memiliki SIM telah melewati proses uji yang lebih baik dan memadai.

Tinggalkan Balasan