News  

Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Penodaan Agama

Walai.di, Jakarta – Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik.

Baca Juga :  Ribuan Warga Meriahkan Merdeka Run 8.0K di Istana

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” kata Brigjen Pol. Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, pada Selasa (1/8/2023).

Saat ini, Panji Gumilang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait seperti Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dari proses gelar perkara tersebut menyatakan sepakat untuk menetapkan Saudara PG sebagai tersangka,” ucap Brigjen Pol. Djuhandhani.

Baca Juga :  Mendikdasmen Abdul Mu’ti Pastikan Distribusi Perangkat Digital Sesuai Data Sekolah

Sebelumnya, Panji Gumilang telah memenuhi panggilan pemeriksaan dari Bareskrim pada hari yang sama. Panji sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus penodaan agama.

Tinggalkan Balasan