Walai.id, Nasional – Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi terkait penghentian layanan pertanahan untuk permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, terutama di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Hasil investigasi menyebutkan bahwa ketidaksesuaian implementasi dan tumpang tindih regulasi menyebabkan keragu-raguan petugas di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.
Hal ini mengganggu layanan yang diberikan kepada masyarakat terkait permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah, baik di wilayah delineasi IKN maupun di luar wilayah tersebut.
Ombudsman mencatat bahwa Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah IKN dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara memiliki ketentuan yang saling bertentangan.
Hal ini menyebabkan keragu-raguan dalam memberikan layanan, termasuk legalisasi aset masyarakat.
“Jika permohonan legalisasi aset masyarakat ini tidak dilayani, maka sama saja pemerintah tidak melindungi hak masyarakat. Karena ‘kan ini aset sejak lama sudah milik warga hanya saja status asetnya belum diajukan legalisasinya agar ada sertifikatnya,” ujar Dadan dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, pada Kamis (27/7/2023).
Ombudsman RI memberikan Tindakan Korektif kepada instansi terkait, termasuk mencabut SE Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022 dengan mengacu pada Undang-Undang No 3 Tahun 2022 dan Perpres 65 Tahun 2022.
Selain itu, disarankan agar dilakukan identifikasi dan verifikasi faktual terhadap permohonan pendaftaran hak pertama kali yang diajukan pemohon guna memastikan akurasi data dan pengendalian peralihan hak atas tanah.
Ombudsman juga menyarankan agar layanan pendaftaran tanah pertama kali tetap diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi pemohon yang berada di luar wilayah delineasi IKN. Selain itu, dilakukan penyesuaian wilayah delineasi IKN agar meliputi seluruh bagian desa secara utuh.
Tindakan Korektif diberikan dengan batas waktu 30 hari kerja dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaannya. Jika tidak ada tindak lanjut, Ombudsman akan menerbitkan Rekomendasi yang bersifat terbuka untuk umum dan wajib dilaksanakan sesuai perundangan yang berlaku.