News  

Pencabutan Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna

Walai.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena rasio solvabilitas perusahaan tidak memenuhi ketentuan minimum yang berlaku. Kresna Life tidak berhasil menutup defisit keuangan melalui penambahan modal atau undangan investor, pada Jumat 23 Juni 2023.

OJK telah memberi waktu kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya, namun upaya terakhir yang dilakukan perusahaan tidak berhasil. 

OJK bertindak untuk melindungi konsumen, pemegang polis, dan tertanggung serta menjalankan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait. 

Baca Juga :  Pemerintah Terbitkan 13 Seri Prangko pada 2026 untuk Merawat Ingatan Kolektif Bangsa

OJK menetapkan Perintah Tertulis kepada PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali, Sdr. Michael Steven selaku Pemegang Saham, Sdr. Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Sdr. Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, dan Sdr. Henry Wongso selaku Direktur untuk mengganti kerugian Kresna Life.

OJK juga telah melakukan beberapa kali fasilitasi pengaduan konsumen dengan mengadakan pertemuan antara pemegang polis dan Kresna Life untuk menyelesaikan pengaduan. 

Baca Juga :  BRIN Dorong Kolaborasi Riset dan Sekolah untuk Pengelolaan Data dan Pengembangan Sekolah Unggulan

Selain itu, OJK memberikan edukasi mengenai pinjaman subordinasi kepada pemegang polis.

Tindakan ini dilakukan untuk melindungi pemegang polis dan masyarakat. Kresna Life diwajibkan menghentikan kegiatan usahanya, menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum, dan membentuk Tim Likuidasi dalam waktu 30 hari sejak pencabutan izin usaha. 

Pemegang Polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life sampai Tim Likuidasi terbentuk. Tim Likuidasi bertugas menyelesaikan kewajiban perusahaan, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

Tinggalkan Balasan