Walai.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera mengonfirmasi penarikan permohonan uji Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang konfirmasi ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu hari ini (21/6/2023) pukul 09.00 WIB.
Permohonan pengujian UU ini diajukan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maria Goretty Batlayeri, dan telah diregistrasi oleh MK dengan nomor 57/PUU-XXI/2023.
Dalam permohonannya, Maria Goretty Batlayeri menguji norma yang terdapat dalam UU tersebut. Salah satu norma yang diperiksa adalah Pasal 4 UU 31/1999, yang berhubungan dengan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dan dampaknya terhadap pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Dalam penjelasan Pasal 4 UU 31/1999, dijelaskan bahwa jika pelaku tindak pidana korupsi telah memenuhi unsur-unsur pidana yang tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak akan menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Pemohon berpendapat bahwa karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara pada tingkat penyidikan setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan terhadapnya seharusnya dihentikan, namun tetap dilanjutkan karena keberlakuan pasal yang disengketakan.
Sebelum sidang konfirmasi ini dilaksanakan, MK sebelumnya telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara ini pada Senin (12/6). Sidang tersebut merupakan tahap awal dalam proses pengujian UU di MK.
Dengan adanya sidang konfirmasi ini, MK akan mempertimbangkan penarikan kembali permohonan uji UU Tipikor yang diajukan oleh Maria Goretty Batlayeri.
Keputusan MK dalam sidang ini akan menjadi penentu apakah perkara ini akan dilanjutkan atau ditarik kembali. Masyarakat dan pihak-pihak terkait pun menanti dengan antusias hasil sidang konfirmasi yang akan segera dilaksanakan oleh MK.