Walai.id, Medan, 23 September 2026 — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan tengah mendalami keterkaitan temuan 101 ekor burung dilindungi di sebuah rumah di Kota Medan, Sumatera Utara, dengan perkara perdagangan satwa dilindungi yang sebelumnya ditangani Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera.
Rumah tersebut diketahui milik AS, yang memiliki hubungan keluarga dengan MF, terpidana dalam perkara perdagangan satwa dilindungi yang ditangani Gakkum Kehutanan pada Januari 2026. Penyidik juga mendalami dugaan hubungan bisnis antara AS dan MF serta kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas peredaran satwa dilindungi.
Sebanyak 101 burung yang ditemukan terdiri atas 37 ekor Cica Daun Sayap Biru Sumatera (Chloropsis moluccensis), 42 ekor Cica Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon), dan 22 ekor Cica Daun Sumatera (Chloropsis venusta).
Dari jumlah tersebut, 11 ekor ditemukan dalam kondisi mati. Sementara burung yang masih hidup telah mendapatkan penanganan untuk proses penyelamatan dan pelepasliaran.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan perlindungan satwa liar merupakan bagian dari upaya menjaga kekayaan hayati Indonesia sekaligus warisan bagi generasi mendatang.
“Kementerian Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan satwa dilindungi tetap berada di habitatnya dan kekayaan hayati Indonesia dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” tegas Januanto.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Temuan 101 burung tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (13/9/2026). Warga melaporkan adanya banyak suara burung dari sebuah rumah di Jalan Kawat, Gang Hasanah, Lingkungan IX Nomor 31 AA, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera melalui Seksi I Medan dengan melakukan pemantauan dan pendalaman.
Sehari kemudian, Senin (14/9/2026), tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara dan didampingi kepala lingkungan setempat melakukan penindakan.
Petugas menemukan 101 ekor burung dilindungi yang ditempatkan di dalam kandang-kandang di gudang lantai dua rumah tersebut. Namun, AS selaku pemilik rumah tidak berada di lokasi saat penindakan dilakukan.
Telusuri Keterkaitan dengan Perkara MF
Penyidik kini mendalami asal-usul satwa, tujuan peredaran, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitan temuan tersebut dengan perkara perdagangan satwa yang sebelumnya melibatkan MF.
Sebelumnya, MF diproses hukum setelah Gakkum Kehutanan mengungkap perdagangan tujuh ekor burung dilindungi di Kabupaten Deli Serdang pada Januari 2026.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 434/Pid.Sus-LH/2026/PN Lbp tanggal 2 Juni 2026, MF dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut dan Memperdagangkan Satwa”.
MF dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan penyidikan tidak berhenti pada temuan satwa di lokasi.
Menurutnya, informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan perkara tersebut. Penyidik juga menemukan hubungan keluarga antara AS dan MF serta tengah mendalami dugaan hubungan bisnis di antara keduanya.
“Kami tidak berhenti pada temuan 101 burung ini. Penyidik akan menelusuri dari mana satwa berasal, ke mana akan diedarkan, siapa saja pihak yang terlibat, serta memutus rantai bisnis ilegal tersebut. Setiap fakta dan alat bukti akan kami dalami untuk mengungkap rantai peredaran satwa dilindungi secara utuh,” tegas Hari.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya beserta ketentuan terkait lainnya.
Burung yang Diselamatkan Dilepasliarkan
Pada Kamis (17/9/2026), Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, Korwas PPNS Polda Sumatera Utara, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pelepasliaran terhadap burung yang telah menjalani penanganan dan dinyatakan layak dikembalikan ke alam.
Pelepasliaran dilakukan di kawasan Taman Wisata Alam Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus memperkuat upaya perlindungan satwa liar melalui pencegahan, penyelamatan, dan penegakan hukum terhadap pemanfaatan satwa dilindungi tanpa hak.
Upaya tersebut juga diarahkan untuk menjaga keanekaragaman hayati Indonesia sebagai bagian dari keseimbangan ekosistem sekaligus warisan alam bagi generasi mendatang.