Walai.id, Jakarta – Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI), Ali Yusuf, meminta Presiden Republik Indonesia untuk memberikan amnesti atau abolisi kepada dua terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada masa pandemi Covid-19.
Permintaan itu disampaikan berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Pandemi, yang menyatakan bahwa pembiayaan kebijakan pandemi tidak dikategorikan sebagai kerugian negara.
Dengan dalih bahwa kedua terpidana yang masing-masing menjabat sebagai kepala puskesmas haji di Jakarta dan mantan sekretaris dinas kesehatan di Sumatera Utara, telah bekerja keras dalam situasi darurat nasional, Permohonan ini diajukan pada Kamis (1/8/2025).
“Keduanya hanya menjalankan tugas di masa krisis. Tidak ada niat jahat atau mens rea. Ini semata karena keterpaksaan situasi,” kata Ali Yusuf.
Ia juga menekankan bahwa kasus tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan kini saatnya negara menunjukkan sisi kemanusiaan terhadap aparat yang berjasa di garis depan pandemi.
Ali membandingkan permintaan ini dengan pemberian amnesti dan abolisi yang sebelumnya telah diberikan kepada tokoh nasional lainnya, seperti Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong.
“Presiden Prabowo perlu mempertimbangkan keadilan dan kesetaraan perlakuan hukum. Kalau mereka bisa diberi pengampunan, maka tenaga kesehatan pun layak mendapatkan hal yang sama,” ujarnya.
Ali Yusuf menilai langkah ini akan menjadi preseden positif dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.