News  

Pemerintah Terbitkan PP Perizinan Usaha Lebih Cepat dan Ramah UMKM

Walai.id, Jakarta – Sebagai langkah nyata dalam memperkuat transformasi ekonomi nasional, Pemerintah Republik Indonesia meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem perizinan usaha berbasis risiko.

“Dengan diberlakukannya PP 28 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan komitmen serius untuk menciptakan ekosistem perizinan yang lebih efisien, transparan, dan berpihak pada dunia usaha. Integrasi sistem dan penyederhanaan proses diharapkan mampu meningkatkan minat investasi,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam acara sosialisasi yang berlangsung hybrid di Gedung Ali Wardhana, Senin (30/6).

Baca Juga :  Menko Polhukam Apresiasi Keberhasilan Pengungkapan Jaringan Narkotika Lintas Negara

Tiga terobosan penting disorot dalam regulasi ini. Pertama, kejelasan tenggat waktu atau Service Level Agreement (SLA) dalam setiap tahap penerbitan izin usaha, mulai dari pendaftaran hingga verifikasi. Kedua, penerapan kebijakan fiktif-positif yang memungkinkan proses izin tetap berjalan jika tak ada respon dalam batas waktu tertentu.

Ketiga, aturan ini juga membawa angin segar bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Melalui pendekatan pernyataan mandiri di platform OSS yang telah diperbarui, pelaku UMK kini dimudahkan dalam memperoleh izin usaha. Sistem OSS juga diperkuat dengan tiga subsistem baru: Persyaratan Dasar, Fasilitas Berusaha, dan Kemitraan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi Dalam 5 Tahun

“PP ini akan menjadi satu-satunya acuan dalam perizinan. Artinya, tidak boleh ada persyaratan tambahan dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang tidak tertuang dalam aturan ini,” tegas Susiwijono.

Forum sosialisasi ini dipandu oleh Asisten Deputi Percepatan Investasi dan Hilirisasi Kemenko Perekonomian Ichsan Zulkarnaen dan menghadirkan para pembicara ahli seperti Elen Setiadi dari Kemenko Perekonomian, Riyatno dari Kementerian Investasi/BKPM, serta Suyus Windayana dari Kementerian ATR/BPN.

Berbagai kalangan pelaku usaha menyambut baik regulasi baru ini. Mereka menilai sistem baru akan memberikan kepastian hukum dan kemudahan, terutama bagi sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.