News  

Kemenperin Dorong Ketersediaan Garam Industri untuk Sektor Pulp dan Kertas

WALAI.ID, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong ketersediaan garam industri untuk mendukung produktivitas sektor pulp dan kertas, yang selama ini menjadi salah satu penyumbang utama ekspor dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menjelaskan bahwa garam industri digunakan dalam proses Chlor-Alkali CAP untuk menghasilkan klorin, natrium hidroksida (NaOH), dan hidrogen melalui elektrolisis larutan garam. Ketiga bahan kimia dasar ini memainkan peran penting dalam proses pemutihan, pemecahan serat kayu, pengendalian pH, hingga proses akhir produksi.

“Garam industri adalah bahan penunjang vital dalam proses manufaktur pulp dan kertas. Tanpa bahan ini, rantai produksi bisa terganggu,” ujar Putu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga :  Indonesia Tegaskan Peran Etis dalam Tata Kelola AI Global

Data Februari 2025 menunjukkan bahwa sektor pulp dan kertas mencatat nilai ekspor mencapai USD8,09 miliar, terdiri dari ekspor pulp sebesar USD3,56 miliar dan ekspor kertas senilai USD4,44 miliar. Industri ini juga menyerap sekitar 288 ribu tenaga kerja langsung dan 1,2 juta pekerja tidak langsung.

Sementara itu, Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) mengungkapkan masih adanya kendala dalam pemenuhan kebutuhan garam industri, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas pasokan domestik.

Wakil Ketua APKI Irsyal Yasman menyampaikan, “Garam industri memiliki spesifikasi teknis tinggi yang tidak selalu tersedia dari produksi dalam negeri. Padahal kebutuhan rata-rata industri pulp dan kertas mencapai 760 ribu ton per tahun.”

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Spesifikasi teknis garam industri tersebut mencakup kandungan natrium klorida minimal 97%, kadar air maksimal 2,5%, kandungan kalsium maksimal 0,045%, dan magnesium maksimal 0,026%.

Irsyal menambahkan bahwa agar industri tetap berjalan optimal, dukungan pemerintah diperlukan dalam hal fasilitasi impor garam industri yang memenuhi standar serta peningkatan kapasitas produksi dalam negeri agar lebih kompetitif dan konsisten.

Langkah Kemenperin ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan industri strategis nasional, memperkuat ekspor, dan meningkatkan ketahanan sektor manufaktur nasional.