News  

Eks Sekretaris Kominfo Maros Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Internet

Walai.id, Maros – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan mantan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan layanan internet.

Setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti atas keterlibatan MT dalam pengadaan internet Command Center yang berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni 2021 hingga 2023, Penahanan dilakukan pada Senin (23/6/2025).

Baca Juga :  Polemik Kepemilikan Lahan di Desa Temmappaduae Maros, Kuasa Hukum Ingin Semua Terbuka Atas Hak Ahli Waris

Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp1 miliar. Nilai kerugian tersebut diperoleh berdasarkan hasil perhitungan resmi dari auditor independen.

“Total kerugian negara mencapai Rp1.049.469.989. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Maros yang dialokasikan untuk belanja internet pada tahun 2021 sebesar Rp3,6 miliar, tahun 2022 sebesar Rp5,16 miliar, dan tahun 2023 sebesar Rp4,54 miliar,” jelas Zulkifli dalam konferensi pers.

Baca Juga :  Menko Polhukam Apresiasi Keberhasilan Pengungkapan Jaringan Narkotika Lintas Negara

Selama periode tersebut, MT menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ia diduga menyetujui pengadaan layanan yang tidak sesuai spesifikasi serta terlibat dalam laporan fiktif terkait pengeluaran anggaran.

Saat ini, MT ditahan di Lapas Kelas IIB Maros untuk masa tahanan awal selama 20 hari. Penyidik menyatakan penahanan diperlukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.