News  

Komnas Perempuan Tegaskan Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Harus Segera

Walai.id, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah tertunda lebih dari dua dekade, Selasa, 17/6/2025.

Pekerja Rumah Tangga (PRT) bukan hanya menopang kehidupan domestik, tetapi juga berkontribusi penting pada sistem sosial dan ekonomi perawatan di Indonesia.

Komisioner Yuni Asriyanti menegaskan, “PRT berperan penting dalam kerja perawatan keluarga dan memungkinkan perempuan lain berpartisipasi di ruang publik,” pada siaran pers (16/6/2025). Kerja PRT merupakan bagian integral dari ekonomi perawatan yang menopang keberlangsungan rumah tangga dan mendukung keadilan gender.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan Proyek Energi Nasional, Apresiasi Peran Anak Muda

Meski jumlah PRT diperkirakan mencapai 4 juta orang, data terbaru menunjukkan hanya sekitar 150 ribu PRT yang memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Komnas Perempuan mencatat sedikitnya 128 kasus kekerasan terhadap PRT selama 2020-2024, menunjukkan perlunya perlindungan yang lebih kuat.

Komisioner Irwan Setiawan mengungkapkan kasus kekerasan seksual terhadap seorang PRT korban perdagangan orang yang tidak mendapatkan keadilan hukum sebagai contoh lemahnya sistem perlindungan saat ini.

Baca Juga :  Pemerintah Terbitkan PP Perizinan Usaha Lebih Cepat dan Ramah UMKM

Komisioner Devi Rahayu mendesak DPR dan Pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT sebagai langkah fundamental memenuhi mandat konstitusi dalam melindungi hak asasi manusia dan menjamin keadilan sosial. Pengesahan RUU ini penting agar kerja PRT dihargai, dilindungi, dan diakui secara bermartabat.

Komnas Perempuan menegaskan, tidak ada pekerja yang boleh ditinggalkan (“leave no one behind”) dan penundaan hanya akan memperkuat impunitas kekerasan terhadap PRT di Indonesia.