News  

Kementerian Kehutanan: 3 Perusahaan Diperiksa Terkait Tambang di Raja Ampat

Walai.id, Jakarta – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) turun tangan menindaklanjuti isu lingkungan di Raja Ampat, pada 8/6/2025.

Tiga perusahaan tambang yang diduga beroperasi di kawasan hutan sedang dalam pemeriksaan, yaitu PT. GN, PT. KSM, dan PT. MRP.

Dua perusahaan, PT. GN dan PT. KSM, diketahui memiliki izin penggunaan kawasan hutan (PPKH), sementara PT. MRP belum memiliki izin dan masih dalam tahap eksplorasi. Tim Gakkum telah melakukan pengumpulan data di lapangan pada 27 Mei – 2 Juni 2025.

Baca Juga :  Menteri ESDM Pastikan Listrik Masuk ke Desa-Desa Terpencil

Terhadap PT. GN dan PT. KSM, dilakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. Jika ditemukan pelanggaran, izin perusahaan bisa dicabut, bahkan bisa dikenakan sanksi hukum pidana atau perdata jika cukup bukti.

Untuk PT. MRP, Balai Gakkum Maluku Papua telah menerbitkan surat tugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Perwakilan perusahaan akan dipanggil dalam waktu dekat untuk klarifikasi.

Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, telah menginstruksikan pengawasan ketat terhadap seluruh izin tambang di kawasan hutan Raja Ampat. “Kami siap bertindak tegas dengan tiga jalur hukum: administratif, pidana, dan perdata,” ujarnya.

Baca Juga :  KKLR Sulsel Audiensi dengan Kapolrestabes Makassar, Minta Penanganan Profesional atas Kasus IPMIL

Dwi juga menyampaikan bahwa pihaknya menggandeng ahli kehutanan untuk menilai dampak kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.

Sementara itu, Dirjen Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, menyebut dua izin PPKH di Raja Ampat masing-masing diterbitkan tahun 2020 dan 2022. Saat ini tidak ada PPKH baru yang diterbitkan, dan izin yang lama akan dievaluasi secara menyeluruh.

Pemerintah mengapresiasi perhatian publik terhadap isu ini dan mengajak semua pihak ikut menjaga kelestarian hutan dan lingkungan Raja Ampat.