Walai.id, Surabaya – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tindak kejahatan dan penipuan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI).
Ia menyoroti fenomena penggunaan AI dalam pembuatan konten palsu, seperti foto dan video deepfake, yang kini kian marak digunakan untuk menipu publik.
“Kita bisa menyaksikan sekarang video-video yang dihasilkan oleh AI itu nyaris sempurna. Banyak orang terkecoh, bukan hanya orang awam, para ekspert pun kadang-kadang tertipu karena tampilannya sangat mirip dengan yang asli,” ujar Nezar dalam acara Syawal Fest PW GP Ansor Jawa Timur di Jatim International Expo, Surabaya, pada Minggu (13/04/2025).
Nezar juga menyoroti maraknya modus penipuan baru menggunakan AI, salah satunya pemalsuan bukti transfer bank. Pelaku kejahatan kini bisa dengan cepat memalsukan bukti transaksi, bahkan meniru detail hologram yang ada di belakang dokumen tersebut.
“Bukti transfer itu bisa dengan cepat dibuat, bahkan sampai dengan hologram yang ada di belakangnya, itu juga bisa ditiru,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Selain itu, pemerintah juga telah menjalin koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk mencegah serta memitigasi potensi kerugian nasabah akibat kejahatan berbasis AI.
Nezar menambahkan, pemerintah mengandalkan sejumlah regulasi yang ada untuk menindak penyalahgunaan teknologi ini, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Hak Cipta.
Namun demikian, ia mengakui bahwa perkembangan teknologi AI berlangsung sangat cepat, bahkan melebihi kecepatan pembentukan regulasi. Oleh karena itu, pemerintah saat ini tengah menyusun peta jalan pengembangan AI di Indonesia.
“Perkembangan penggunaan AI untuk memanipulasi dan menciptakan sesuatu yang baru itu jauh lebih cepat dari peraturan-peraturan yang kita hasilkan,” pungkasnya.
Nezar berharap, dengan adanya peta jalan tersebut, pemanfaatan AI di Indonesia dapat diarahkan ke hal-hal positif sekaligus mampu meminimalisir potensi penyalahgunaan teknologi tersebut.