News  

BPOM Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Ramadan dan Idulfitri 2025

BPOM

Walai.id, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memulai pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri 1446 H/Tahun 2025.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah peredaran produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas, mengingat tingginya permintaan akan pangan selama periode tersebut.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa pengawasan khusus pada bulan Ramadan dan Idulfitri sangat penting. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik dan Kementerian Perdagangan (2024), konsumsi pangan diperkirakan meningkat sekitar 20%-30% selama Ramadan tahun lalu.

Oleh karena itu, BPOM fokus untuk mendeteksi produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), seperti produk tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak.

Baca Juga :  Kemkomdigi Jajaki Kerja Sama dengan Amazon Kuiper untuk Percepat Pemerataan Internet

“Intensifikasi pengawasan pangan ini telah kami mulai sejak 24 Februari 2025, dan akan dilakukan secara bertahap hingga minggu keempat Maret 2025. Hasil intensifikasi pengawasan akan diumumkan pada minggu ketiga Maret 2025,” ujar Taruna Ikrar, pada Jumat, 28/2/2025.

Pelaksanaan pengawasan ini melibatkan 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia, bekerja sama dengan berbagai sektor terkait, dan mencakup sektor hulu hingga hilir dalam rantai peredaran pangan.

Fokus utama pengawasan ditujukan pada bagian hulu rantai peredaran produk pangan, terutama terhadap sarana yang memiliki rekam jejak pelanggaran, seperti gudang marketplace dan tempat yang pernah ditemukan produk TIE, kedaluwarsa, atau rusak.

Selain pengawasan langsung ke sarana, BPOM juga melakukan patroli siber dan berkoordinasi dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan konten yang menjual produk TIE di platform online. BPOM juga menargetkan pengawasan terhadap pangan takjil buka puasa yang mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, kuning metanil, dan rodamin B.

Baca Juga :  OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS di Tengah Volatilitas Pasar

Untuk mendukung kepatuhan pelaku usaha, BPOM aktif memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil (UMK), terkait pemenuhan persyaratan pendaftaran produk pangan olahan. Taruna Ikrar mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan demi menyediakan pangan yang aman bagi masyarakat.

BPOM juga mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan. Masyarakat diingatkan untuk memperhatikan informasi pada label, termasuk nilai gizi serta kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk pangan yang akan dikonsumsi.