Walai.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono serta Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 20/1/2025.
Pertemuan ini membahas permasalahan pagar laut yang dibangun di kawasan pesisir Tangerang, Provinsi Banten, yang dilakukan tanpa izin resmi.
Usai pertemuan, Menteri Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa pembangunan pagar laut tersebut tidak hanya terjadi di Tangerang, Banten, tetapi juga di Bekasi. Khusus di Tangerang, ia memastikan bahwa proyek tersebut tidak memiliki izin yang sesuai.
“Pembangunan pagar laut ini melanggar Undang-Undang Cipta Kerja yang mengharuskan setiap kegiatan pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL),” ungkap Sakti. Sebagai langkah awal, KKP telah melakukan penyegelan terhadap proyek tersebut.
Sakti menambahkan bahwa saat dilakukan penyegelan, pihaknya kesulitan mengidentifikasi pemilik proyek. Oleh karena itu, perlu ada pengakuan hukum terhadap pemilik yang bertanggung jawab.
Selain itu, Sakti juga menyoroti keberadaan sertifikat kepemilikan lahan dasar laut seluas 30 hektare yang dinilai ilegal. Menanggapi hal tersebut, Presiden Prabowo memerintahkan agar masalah ini diselidiki hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Presiden meminta kami untuk menyelidiki masalah ini secara menyeluruh. Jika tidak ada pemilik yang sah, lahan tersebut harus menjadi milik negara,” tambahnya.
Sakti juga menekankan bahwa penanganan masalah pagar laut ini akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kerja sama ini diperlukan untuk memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika terbukti tidak sah, lahan itu akan menjadi hak negara, mengingat dampak abrasi yang terjadi. Kami juga telah berjanji untuk mencabutnya, dan akan bekerja sama dengan semua pihak agar prosesnya sesuai,” tutup Sakti.