Walai.id, Jakarta – Pemerintah melalui BPJS Kesehatan mengusulkan kebijakan baru yang kontroversial, yakni tidak lagi menanggung biaya pengobatan penyakit yang disebabkan oleh kebiasaan merokok, Minggu, 5/1/2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat diberlakukan mulai 2025, bertujuan untuk meringankan beban anggaran kesehatan negara sekaligus mendorong masyarakat menerapkan pola hidup sehat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa konsumsi rokok masih menjadi tantangan besar di Indonesia, termasuk di kalangan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Banyak peserta PBI, yang seharusnya dibiayai untuk kebutuhan kesehatan mendasar, justru merokok dan merusak kesehatan mereka sendiri. Ini menjadi beban besar bagi sistem kesehatan kita,” kata Ghufron dalam keterangan resmi di Jakarta (3/1).
Menurut data BPJS Kesehatan, penyakit yang disebabkan oleh rokok, seperti jantung koroner, stroke, dan kanker paru-paru, menjadi penyebab utama tingginya pengeluaran BPJS. Untuk pengobatan penyakit jantung saja, BPJS menghabiskan hingga Rp10 triliun per tahun.