Walai.id, Maros – Tim kuasa hukum Abdul Haris (AH), mantan guru Pondok Pesantren Hj Haniah Maros, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santrinya, secara resmi mengajukan gugatan praperadilan.
Melalui kuasa hukumnya, Budi Minzathu, gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Maros.
“Kami, tim kuasa hukum Abdul Haris, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Maros, dan permohonan kami telah terdaftar,” ujar Budi, Rabu (18/12/2024).
Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap AH oleh Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros tidak sah.
“Dasar permohonan kami merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 10 KUHAP terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan permintaan ganti rugi,” jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi mengacu pada Pasal 77 dan Pasal 79 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pasal 77 pada intinya membahas sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penuntutan. Sementara Pasal 79 mengatur pemeriksaan sah atau tidaknya penangkapan yang diajukan oleh tersangka atau keluarganya kepada Ketua Pengadilan Negeri,” terangnya. Ia juga menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 sebagai landasan hukum.
Budi menilai bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan AH tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami beranggapan proses penetapan tersangka maupun penahanan terhadap klien kami tidak sesuai prosedur, melanggar aturan sebagaimana diatur dalam UU, serta tidak memenuhi ketentuan manajemen penyidikan yang diatur dalam Perkap No. 6 Tahun 2019,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti lemahnya bukti dalam kasus ini.
“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami tidak memenuhi unsur pembuktian atau alat bukti sebagaimana diatur dalam UU,” lanjutnya.
Budi juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam kronologi penyidikan.
“Pada tanggal 4 Desember, surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan, namun pada tanggal 5 Desember klien kami sudah ditahan. Kami melihat ada prosedur yang diabaikan penyidik, sehingga penahanan ini terkesan terburu-buru dan tidak sesuai aturan,” ungkapnya.
Sebelumnya, seorang wali santriwati melaporkan AH ke Polres Maros pada 2 Desember 2024 atas dugaan pencabulan. Saat ini, AH menjalani proses penahanan di Polres Maros setelah ditetapkan sebagai tersangka.