Walai.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) merilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja untuk guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang akan diterapkan mulai tahun 2025.
Pembaruan ini diresmikan dalam acara di Graha Utama, Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, pada Senin (9/12), yang dihadiri oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto.
Dalam sambutannya, Mendikdasmen mengungkapkan bahwa pembaruan ini merupakan respons terhadap masukan dari para tenaga pendidik terkait sistem pengelolaan kinerja sebelumnya.
“Dengan penyederhanaan sistem ini, kami ingin guru lebih aktif terlibat dalam pendidikan karakter dan kegiatan di masyarakat serta di satuan pendidikan,” ujarnya, Pada Selasa, 10/12/2024.
Sistem pengelolaan kinerja yang baru ini juga disertai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendikdasmen dan BKN.
Surat Edaran ini menegaskan komitmen kedua lembaga untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan kinerja, sehingga guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah hanya perlu menggunakan satu sistem integrasi saja.
Mulai Januari 2025, sistem ini akan menyederhanakan prosedur dengan tiga kemudahan utama: pengisian kinerja hanya dilakukan satu kali setahun, pengunggahan dokumen dihapuskan dan digantikan dengan verifikasi langsung oleh atasan, serta pengembangan kompetensi tidak lagi berbasis poin, melainkan berbasis refleksi diri yang diverifikasi oleh atasan.
Mendikdasmen berharap bahwa pembaruan ini dapat mengurangi beban administrasi bagi tenaga pendidik, sehingga mereka dapat lebih fokus pada kualitas pembelajaran.
“Kami berharap pembaruan ini dapat membantu guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah memberikan laporan yang lebih bermakna dan berkualitas,” kata Abdul Mu’ti.
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, memberikan apresiasi terhadap langkah Kemendikdasmen yang telah mengembangkan sistem informasi kinerja terintegrasi. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah guru dan kepala sekolah dalam menerima layanan kepegawaian seperti konversi angka kredit, kenaikan pangkat, pensiun, dan manajemen talenta.
“Keberhasilan sistem ini tidak hanya bergantung pada teknologi atau kebijakan, tetapi juga pada kolaborasi yang baik antara pemerintah dan para guru,” ujar Haryomo.
Sistem pengelolaan kinerja yang baru ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih efisien dan mendukung kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, mulai 1 Januari 2025, sistem ini dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen: guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja.