News  

Sebagian Komoditas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Turun Harga pada Desember 2024

KEMENDAG

Walai.id, Jakarta – Sebagian komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) mengalami penurunan harga pada Desember 2024, setelah sempat meningkat pada periode sebelumnya, yakni November 2024.

Penurunan harga ini disebabkan oleh penurunan permintaan komoditas-komoditas tersebut di pasar global.

Fluktuasi harga ini turut memengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK untuk periode Desember 2024.

Penetapan HPE tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1619 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 28 November 2024 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Periode 1—31 Desember 2024.

Baca Juga :  Pendaftaran LPDP 2025 Tahap 1 Resmi Dibuka, Ini Linknya

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan, “Penurunan harga pada Desember 2024 disebabkan oleh penurunan permintaan komoditas pertambangan tersebut di pasar dunia”, di Jakarta, Senin, 2/12/2024.

Beberapa produk pertambangan yang mengalami penurunan harga pada Desember 2024 antara lain konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen), yang turun 1,20 persen dengan harga rata-rata USD 4.040,97/WE, dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen), yang turun 3,16 persen dengan harga rata-rata USD 818,53/WE.

Namun, ada juga komoditas yang mengalami kenaikan harga pada periode tersebut, di antaranya konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen), yang naik 1,83 persen dengan harga rata-rata USD 44,25/WE, serta konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen), yang naik 0,16 persen dengan harga rata-rata USD 887,63/WE.

Baca Juga :  Bansos Dimajukan ke Januari 2025, Begini Cara Cek Penerimanya Lewat HP

HPE untuk produk pertambangan periode Desember 2024 ditetapkan berdasarkan masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai instansi teknis terkait. Sebelum memberikan usulan, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari berbagai sumber internasional seperti Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, HPE ditetapkan melalui rapat koordinasi antarinstansi terkait, yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.