Walai.id, Maros – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros secara resmi menutup masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Maros 2024. Hingga batas akhir pendaftaran yang ditetapkan pada tanggal 29/8/2024 pukul 24.00 WITA, hanya pasangan Chaidir Syam dan Hj. Suhartina Bohari yang resmi mendaftarkan diri di KPU Maros.
Muhammad Salman, Komisioner KPU Maros yang juga Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, mengonfirmasi bahwa tidak ada pasangan calon lain yang datang untuk mendaftarkan diri hingga batas waktu pendaftaran.
“Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, pendaftaran dibuka dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Hingga penutupan pendaftaran, hanya pasangan Chaidir Syam dan Hj. Suhartina Bohari yang mendaftar,” jelas Salman.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Maros akan segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaporkan hasil pendaftaran tersebut. Salman menjelaskan bahwa kondisi ini memerlukan penanganan khusus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, kami akan meninjau regulasi lebih lanjut terkait langkah-langkah yang harus diambil,” ungkap Salman.
Keberadaan hanya satu pasangan calon dalam Pilkada akan menimbulkan dinamika tersendiri. Berdasarkan peraturan yang berlaku, KPU dapat mempertimbangkan perpanjangan masa pendaftaran atau penerapan mekanisme pemilu dengan calon tunggal.
Keputusan ini akan diambil setelah dilakukan koordinasi dengan KPU di tingkat provinsi dan pusat, dengan tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan hanya satu pasangan calon yang mendaftar, situasi Pilkada Maros 2024 akan menjadi perhatian publik, mengingat potensi adanya pemilihan dengan calon tunggal yang akan memberikan tantangan tersendiri dalam proses demokrasi di kabupaten tersebut.