Walai.id, Jakarta – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dijadwalkan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) terpaksa ditunda pada Kamis (22/8/2024).
Penundaan ini terjadi karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat quorum.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang, menyampaikan bahwa rapat tidak dapat dilanjutkan akibat minimnya kehadiran anggota.
Dari total anggota dewan yang seharusnya hadir, hanya 89 orang yang berada di ruang sidang. Sementara itu, 87 anggota lainnya telah mengajukan izin ketidakhadiran.
Kondisi ini menyebabkan DPR RI tidak dapat melanjutkan agenda rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada.
“Kita akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan waktu pelaksanaan rapat paripurna selanjutnya karena quorum tidak terpenuhi,” ujar Dasco.
Menurut Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang, yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.
Dengan hanya 89 anggota yang hadir, jumlah ini jauh dari batas minimum yang diperlukan untuk melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU Pilkada.