Walai.id, Maros – Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros telah menyetorkan bukti pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros.
“Alhamdulillah, 35 anggota DPRD sudah menyetorkan bukti laporan LHKPN mereka sebagai syarat wajib untuk menjadi lampiran dalam pelantikan nantinya. Sesuai aturan, paling lambat 21 hari sebelum dilantik,” ungkap Muhammad Salman, Anggota KPU Maros Divisi Teknis, kepada wartawan, Jumat 19/7/2024.
Dari 35 anggota DPRD tersebut, 32 orang telah menyerahkan bukti tanda terima LHKPN mereka, sementara 3 orang lainnya menyetorkan surat pernyataan bahwa mereka telah mengirim LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bukti tanda terima pelaporan dari KPK baru diterima dari 32 anggota, masih ada 3 yang belum, namun mereka telah menyerahkan surat pernyataan bahwa proses pelaporan LHKPN sedang berlangsung di KPK, dan itu tetap diterima sesuai dengan surat dinas dari KPU RI terkait pelaporan LHKPN anggota DPRD terpilih,” lanjut Salman.
Salman juga menambahkan bahwa pelantikan anggota DPRD terpilih akan dilaksanakan sesuai dengan Akhir Masa Jabatan (AMJ) masing-masing anggota DPRD Kabupaten Maros.
“Pelantikan akan dilakukan sesuai dengan AMJ masing-masing anggota DPRD Kabupaten. Untuk Maros, pelantikan dijadwalkan pada tanggal 20 Agustus 2024,” tutupnya.