Walai.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis, 4/7/2024.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Nanda Perdana Putra pada pukul 14:21 WIB.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa dari dua lokasi penggeledahan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti penting.
“Kami menyita barang bukti berupa dokumen, surat, serta bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, HDD, laptop, USB flash disk, dan CPU komputer,” ujarnya pada Jumat, 5 Juli 2024.
Meskipun belum banyak informasi yang diberikan kepada publik, Kombes Arief memastikan bahwa proses penggeledahan awal terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM telah rampung. “Penggeledahan sudah selesai tadi malam,” tambahnya.
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS). Menurut Arief, penyidik sedang menangani kasus korupsi yang ditemukan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.
“Proyek nasional ini tersebar di berbagai titik di seluruh Indonesia, dibagi menjadi wilayah barat, tengah, dan timur. Saat ini, penyidikan tengah dilakukan di wilayah tengah,” jelasnya.
Proses penyidikan terus berlanjut, dan pihak kepolisian akan memberikan informasi lebih lanjut setelah tahap penyelidikan berikutnya selesai.