News  

Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg

Walai.id, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya meningkatkan pengawasan dan pendistribusian ulang LPG Tabung 3 Kg.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang subsidi tersebut disalurkan kepada masyarakat yang berhak, sehingga tepat sasaran dan tepat isi.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, LPG Tabung 3 Kg merupakan barang penting yang harus diawasi ketat.

“Untuk pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas berkomitmen mengawasi agar distribusinya tepat sasaran dan tepat isi,” ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi di kantor Ditjen Migas Jakarta, pada Senin 24/6/2024.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Bertemu Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim

Mustika menjelaskan bahwa pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tabung 3 Kg tidak bisa dilakukan oleh Kementerian ESDM sendiri.

Pengawasan ini harus dilaksanakan bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Migas dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait seperti Direktorat Metrologi, Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, Kepolisian RI, Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Pemerintah Daerah dan PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha terkait.

“Pengawasan terhadap pengisian LPG Tabung 3 Kg dilakukan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) untuk memastikan berat bersih LPG Tabung 3 Kg memenuhi ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011,” jelas Mustika.

Baca Juga :  Cara Terbaru Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax

Mustika juga menekankan bahwa dalam melaksanakan pengawasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 Kg, tim pengawasan akan memverifikasi nilai gain pada seluruh SPPBE.

“Gain merupakan faktor koreksi (pengurang) pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tabung 3 Kg. Total nilai gain pada SPPBE untuk periode Januari hingga Mei 2024 sebesar Rp95,4 miliar yang tidak dibayarkan subsidinya,” tutupnya.

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa subsidi LPG Tabung 3 Kg benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan menghindari penyalahgunaan dalam pendistribusian.

Pemerintah berharap, melalui pengawasan yang ketat dan kolaborasi dengan berbagai pihak, distribusi LPG Tabung 3 Kg dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.

Respon (1)

  1. Портал о здоровье https://rezus.ru и здоровом образе жизни, рекомендации врачей и полезные сервисы. Простые рекомендации для укрепления здоровья и повышения качества жизни.

Tinggalkan Balasan