News  

GAKKUM KLHK Tangkap Pensiunan PNS Pemodal Pemalsuan Dokumen Kayu Ilegal

Walai.id, Makassar – Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan peredaran kayu ilegal di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, dengan modus pemalsuan dokumen kayu, Makassar, 23/6/2024.

Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan kayu sebanyak ± 20,1527 M³ dan menangkap sopir truk berinisial RA. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menetapkan HM (59), seorang pensiunan PNS yang berdomisili di Kabupaten Gowa, sebagai tersangka yang berperan sebagai pemodal. Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (TAHTI) Polda Sulawesi Selatan.

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat mengenai pengangkutan kayu yang diduga ilegal menuju Kabupaten Jeneponto. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, membentuk tim operasi yang kemudian menemukan sebuah truk dengan Nomor Polisi DD 8764 KU bermuatan kayu di Kabupaten Bantaeng.

Setelah pemeriksaan, terungkap bahwa dokumen kayu tersebut palsu. Sopir truk dan muatan kayu kemudian diamankan dan dibawa ke Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Penganugerahan Wonderful Indonesia Co-Branding Award 2024

Hasil pemeriksaan menunjukkan kayu tersebut berasal dari Daerah Maligano, Sulawesi Tenggara, dengan tujuan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Penyidik menetapkan HM (59) sebagai tersangka yang berperan sebagai pemodal. Tersangka ditahan di TAHTI Polda Sulawesi Selatan.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit truk dengan Nomor Polisi DD 8764 KU, 175 batang kayu gergajian dengan volume 20,1527 M³, dan dokumen SKSHH-KO palsu. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 14 huruf “b” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah pada Paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp. 2,5 miliar.

Baca Juga :  Kemkomdigi dan KPAI Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Anak di Dunia Digital

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menegaskan bahwa modus operandi menggunakan dokumen palsu seperti ini akan menjadi fokus pengawasan lebih intensif terhadap peredaran kayu dan penggunaan dokumen kayu. Sebelumnya, tim juga membongkar kasus serupa di Kabupaten Tana Toraja Utara dan Suaka Margasatwa Buton Utara.

Temuan ini akan dilaporkan kepada pihak terkait untuk perbaikan lebih lanjut dan peningkatan patroli serta pengawasan di kawasan hutan.

“Pelaku illegal logging kini lebih banyak menyasar Indonesia bagian timur seperti Papua, Maluku, dan Sulawesi karena berkurangnya persediaan kayu di Sumatera, Kalimantan, dan Jawa. Kami mengimbau masyarakat dan media massa untuk turut serta dalam pengawasan agar sumber daya hutan yang tersisa tidak habis dijarah,” kata Aswin Bangun.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Hasbi, menambahkan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan instansi terkait dan meningkatkan pengawasan serta patroli pengamanan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan di Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan