News  

Desak Evaluasi Izin Tambang, Ketua IKA-PMII Maros Tekankan Penegakan Hukum

Walai.id, Maros – Ketua Umum Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Kabupaten Maros, Abrar Rahman, mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cabang Dinas Wilayah I untuk mengevaluasi seluruh izin tambang di Kabupaten Maros, Kamis 6/6/2024.

Dalam keterangannya, Abrar Rahman meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas ESDM segera membentuk tim terpadu yang melibatkan Polda Sulsel, Kejati Sulsel, DPRD Maros, dan Pemkab Maros. 

Tim ini bertujuan untuk menegakkan hukum terhadap perusahaan tambang yang diduga beroperasi secara ilegal di daerah tersebut.

“Aktivitas tambang ilegal ini jelas merugikan pemerintah daerah karena tidak menyetorkan pajak secara resmi yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, tambang ilegal juga merugikan masyarakat karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor,” tegas Abrar Rahman, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum PB HIPMI Maros Raya periode 2008-2010.

Baca Juga :  Maudu’ Ada’ Kalabbirang Ri Marusu Berlangsung Meriah di Balla Lompoa Maros

Abrar Rahman menyatakan bahwa hingga saat ini, terlihat adanya pembiaran oleh Pemda Maros dan Pemprov Sulsel terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal. 

“Tidak ada tindakan hukum tegas terhadap tambang ilegal ini,” terang mantan Ketua PC GP Ansor masa khidmat 2017-2021 itu.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga dan merawat keindahan serta kekayaan alam Maros, yang telah diakui secara global melalui pencanangan Maros-Pangkep UNESCO Global Geopark dan Cagar Biosfer Bantimurung-Bulusaraung Ma’rupanne pada tahun 2023. 

“Jangan sampai label internasional yang telah didapatkan ini hanya menjadi sekadar penghargaan tanpa diikuti dengan pengelolaan lingkungan hidup yang baik di Kabupaten Maros,” tegasnya.

Baca Juga :  Milad Karang Taruna Maros ke-64, Buka Kelas Inspirasi

Abrar Rahman mengingatkan bahwa pada tahun 2019, Kabupaten Maros mengalami banjir besar yang memutus akses transportasi dan mengganggu perekonomian masyarakat, yang merupakan kejadian terparah dalam 20 tahun terakhir. 

“Hal ini tidak boleh terulang. Kita harus melakukan aksi nyata, sistematis, dan masif untuk menjaga lingkungan alam,” tambahnya.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2021 menunjukkan bahwa Kabupaten Maros masuk dalam kategori kerawanan bencana dengan tingkat kerentanan sedang hingga tinggi.

Abrar Rahman menegaskan bahwa momentum Hari Lingkungan Hidup yang diperingati setiap tanggal 5 Juni harus dimanfaatkan untuk menyusun langkah konkret dan strategis dalam upaya menjaga dan merawat lingkungan alam Maros.

Tinggalkan Balasan