News  

Ketua Muhammadiyah Makassar Kunjungi Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto

Walai.id, Makassar – Ketua Muhammadiyah Makassar, KH Muh Said Abd Shamad, bersama rombongan, melakukan kunjungan ke kediaman Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, pada Kamis malam (30/5/2024).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan permintaan maaf terkait kesalahpahaman mengenai izin operasi THM W Super Club.

“Kami meminta maaf kepada Pak Wali Kota Makassar atas kekeliruan ini. Semoga kejadian ini membawa hikmah,” ujar KH Muh Said dalam pertemuan tersebut.

KH Muh Said menjelaskan bahwa Muhammadiyah Makassar selalu mendukung kegiatan keagamaan yang diadakan oleh Pemkot Makassar, terutama program Perkuatan Keimanan Umat.

Dia juga berharap agar Danny Pomanto dapat menjadi mediator dalam menyelesaikan persoalan ini.

Baca Juga :  Sekda Kabupaten Maros Resmi Membuka Pelatihan Kader Pembangunan Manusia T.A. 2024

Menanggapi permintaan tersebut, Wali Kota Danny Pomanto menyatakan pengertiannya atas kesalahpahaman ini yang disebabkan oleh ketidaktahuan mengenai kebijakan perizinan THM tersebut.

Danny juga mengakui bahwa kejadian ini adalah momentum bagi ormas Islam untuk menyuarakan koreksi terhadap aturan perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

“Beginilah kalau OSS. Ketika ada masalah, pemerintah kota yang disalahkan,” ucap Danny.

Dia berharap agar otoritas perizinan dikembalikan kepada Pemkot Makassar karena pemerintah kota lebih memahami tata ruang dan lokasi di wilayahnya.

Baca Juga :  LBH GP Ansor Resmi Dampingi Dokter Spesialis Korban Pelecehan di RS Habibie Ainun

Danny juga menyatakan kesiapannya untuk menjadi mediator dan membantu membicarakan masalah ini dengan Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan, agar polemik ini segera teratasi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman, menambahkan bahwa pihaknya telah menelusuri izin operasi W Super Club berdasarkan OSS. Menurutnya, sesuai aturan, ini bukan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.

“Namun, kami sudah berkoordinasi dengan PTSP Pemprov Sulsel. Perihal izin yang telah diterbitkan tidak bisa diganggu gugat oleh Pemerintah Kota,” kata Helmy.

Helmy menjelaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk W Super Club diterbitkan pada tahun 2023, dan izin operasional sebagai izin usaha bar diterbitkan pada 24 Mei 2024.

Tinggalkan Balasan