Walai.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024) mengenai Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.
Peraturan ini bertujuan memperkuat kelembagaan BPR dan BPR Syariah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
POJK 7/2024 mendorong BPR dan BPR Syariah menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing, serta mendukung layanan keuangan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha mikro dan kecil.
“Peraturan ini akan mengubah lanskap industri BPR dan BPR Syariah dalam menghadapi tantangan dan persaingan. Diharapkan peraturan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Sabtu, 18/05/2024.
Peraturan ini berlaku sejak 30 April 2024 dan mengatur berbagai aspek kelembagaan BPR dan BPR Syariah, termasuk pendirian, kepemilikan, kepengurusan, jaringan kantor, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pencabutan izin usaha.
Kebijakan strategis dalam peraturan ini meliputi:
- Memperluas akses permodalan melalui pasar modal.
- Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan yang diwajibkan bagi BPR dan BPR Syariah dengan pemegang saham pengendali yang sama untuk memperkuat permodalan dan infrastruktur teknologi informasi.
- Mengizinkan Lembaga Keuangan Mikro bergabung dengan BPR atau BPR Syariah.
- Penyempurnaan jaringan kantor untuk mendukung pengembangan BPR dan BPR Syariah.
Konsolidasi BPR dan BPR Syariah harus diselesaikan dalam dua tahun untuk yang non-pemerintah daerah, dan tiga tahun untuk yang dimiliki pemerintah daerah.
Dian berharap peraturan ini dapat meningkatkan daya saing dan kapasitas permodalan BPR dan BPR Syariah, sehingga industri menjadi lebih efisien dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian dan masyarakat.