News  

Permendag Direvisi, Mendag Zulkifli Hasan Tegaskan PMI Lebih Leluasa Kirim Barang ke Indonesia

Walai.id, Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dibebaskan dari aturan tentang perizinan impor, memungkinkan barang kiriman PMI diterima bebas oleh keluarga PMI di Indonesia.

Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor segera direvisi untuk mengeluarkan lampiran III tentang barang kiriman PMI sebagaimana telah diubah dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Selanjutnya, ketentuan impor barang kiriman PMI akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang salah satu isinya membebaskan bea masuk barang kiriman PMI.

Menteri Zulkifli Hasan menyatakan hal ini menyusul keputusan hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian yang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Kembali ke Indonesia Usai Kunjungan ke Enam Negara

Rapat dilaksanakan pada Selasa, (16/4/2024), di Jakarta dan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak dicabut, tetapi akan direvisi. Salah satu poin revisinya adalah untuk mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman PMI dari kebijakan dan pengaturan impor di Permendag tersebut,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Dalam pemantauan selama libur Lebaran tahun ini, Kemenparekraf mengidentifikasi beberapa permasalahan di destinasi wisata, seperti masalah parkir, akses jalan, dan pengelolaan sampah.

Menanggapi hal ini, Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa impor barang kiriman PMI dibebaskan dari perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).

Selain itu, Mendag Zulkifli Hasan menambahkan bahwa pengaturan atas barang pribadi bawaan penumpang juga akan dikeluarkan dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 dan akan diatur kembali dalam PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Baca Juga :  UNA’IM dan DSI Siap Gelar World Conference on Mediation di Baliem Forum 2025

Mendag Zulkifli Hasan menegaskan bahwa evaluasi aturan pembatasan impor barang akan dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait. Hasilnya akan digunakan sebagai bahan masukan revisi Permendag tentang kebijakan dan pengaturan impor.

“Sejumlah kebijakan baru ini baru dapat dilaksanakan setelah diterbitkan perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang saat ini sedang proses. Kami saat ini secara maraton sedang menyusun perubahan Permendag tersebut. Karena melibatkan banyak kementerian dan lembaga, perubahan Permendag ini dikoordinasikan kantor menko perekonomian,” pungkas Mendag Zulkifli Hasan.

Tinggalkan Balasan