News  

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Maros Soroti Penerimaan Tenaga Non ASN di Puskesmas

Walai.id, Maros – KSPSI gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Bantimurung gedung DPRD Kabupaten Maros, Pada hari Selasa, 27 Februari 2024.

RDP ini dihadiri oleh stakeholder terkait, termasuk Ketua KSPSI Kabupaten Maros, wakil ketua DPRD Kabupaten Maros, ketua komisi 1 dan anggota, Kabid Pengadaan BKPSDM Kabupaten Maros, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, serta Asisten 1 Bupati Maros.

Isu dalam rapat tersebut fokus pada rekrutmen tenaga non ASN di bidang kesehatan menjelang penerimaan CPNS PPPK di lingkup Kabupaten Maros tahun 2024. 

Ketua Farkes Kabupaten Maros, Amar Ma’ruf, menyoroti lonjakan penerimaan tenaga non ASN di puskesmas-puskesmas di Kabupaten Maros.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Menpan RB tahun 2023 yang melarang pengangkatan tenaga kesehatan non ASN atau honorer di instansi pemerintah.

Baca Juga :  Kemeriahan Perayaan Maudu Lompoa di Sikapayya, Tradisi yang Tak Pernah Pudar

Amar Ma’ruf juga menekankan bahwa larangan tersebut sudah diatur dalam PP 49/2018 Pasal 96. 

Ia menyatakan bahwa meskipun rekrutmen PPPK menjadi langkah penghapusan tenaga non ASN oleh pemerintah, lonjakan penerimaan tenaga non ASN yang baru bisa menghambat proses penghapusan tersebut.

Di sisi lain, Ketua KSPSI Maros, Muh. Ridwan, SKM, menekankan bahwa sejak awal himbauan pendataan tenaga non ASN oleh Menpan RB, pihaknya telah mengawal aspirasi tenaga non ASN. 

Ridwan menegaskan bahwa penambahan data non ASN dengan mengangkat tenaga baru dapat dianggap tidak adil bagi tenaga non ASN yang sudah lama terdata dan mengabdi.

Baca Juga :  Tanggap Kekeringan, Arunesia dan Abu Darda Salurkan Ribuan Liter Air Bersih di Maros

Selain itu, diketahui bahwa semua puskesmas di Kabupaten Maros sudah berbentuk BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). 

Namun, Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD Pasal 3 Ayat 6 menekankan bahwa pengangkatan tenaga non ASN BLUD harus sesuai dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan, dan prinsip efisiensi ekonomis.

Oleh karena itu, Amar Ma’ruf menutup RDP tersebut dengan menyatakan bahwa jika puskesmas yang berstatus BLUD tidak mampu membayar upah dengan layak, pengangkatan tenaga non ASN seharusnya tidak dilakukan. 

Diskusi ini menyoroti kompleksitas dalam pengelolaan tenaga kesehatan di Kabupaten Maros dan menekankan pentingnya keadilan dan efisiensi dalam pengangkatan tenaga non ASN di lingkungan pemerintahan.

Tinggalkan Balasan