News  

Identitas Kependudukan Digital: Menuju Layanan Publik yang Inklusif

Walai.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri terus berkomitmen untuk memperluas kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) guna mewujudkan layanan publik yang inklusif, Jumat 12/1/2024.

Dalam rangka mencapai instruksi Presiden Joko Widodo, Kemendagri bersama Dinas Dukcapil kabupaten/kota melakukan akselerasi aktivasi IKD, baik di kantor maupun dengan layanan jemput bola langsung ke masyarakat.

Akselerasi aktivasi IKD menjadi langkah strategis Kemendagri untuk mendukung percepatan transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional, termasuk Digital ID, pembayaran digital, dan pertukaran data untuk meningkatkan interoperabilitas layanan publik.

Baca Juga :  Menjelajahi Dunia AI: Antara ChatGPT dan Google Bard

Kemendagri, bersama kementerian/lembaga terkait, bertanggung jawab merumuskan kebijakan dan regulasi untuk mendukung keamanan data, privasi, dan inklusivitas dalam penggunaan IKD.

Langkah-langkah teknologi proaktif, investasi dalam infrastruktur internet yang luas, dan edukasi masyarakat menjadi fokus utama.

Penerapan IKD diharapkan membuka pintu aksesibilitas yang lebih besar, meningkatkan efisiensi proses administratif, dan merangkul konsep inklusivitas.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Rakyat Kefamenanu, Cek Harga dan Pamit Kewarga

Selain itu, membuka peluang dalam ekosistem ekonomi digital, dengan memastikan keamanan dan privasi data sebagai prioritas utama.

Penerapan IKD bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang menciptakan masyarakat yang lebih merata dalam mengakses layanan publik.

Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil diharapkan menjadi kunci dalam menciptakan pelayanan publik yang inklusif dan memberdayakan semua lapisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan