Walai.id, Jakarta – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang TikTok sebagai platform media sosial dan social commerce.
Sebaliknya, pemerintah mendorong TikTok untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Zulkifli Hasan mengungkapkan pandangannya ini setelah melakukan kunjungan ke Pusat Perbelanjaan International Trade Centre (ITC) Mangga Dua, Jakarta Utara, pada Rabu 4/10/2023.
Selama kunjungan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan berbelanja beberapa produk lokal dan berdiskusi dengan para pedagang di ITC Mangga Dua. Dia menyatakan bahwa pemerintah tidak melarang TikTok sebagai platform social media dan social commerce, tetapi mengatur penggunaannya.
Social commerce diizinkan untuk keperluan iklan dan promosi, namun jika ingin melakukan transaksi seperti e-commerce, perusahaan harus terlebih dahulu mendaftar.
Mendag Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah TikTok untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan tersebut dan menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan mendukung platform media sosial seperti TikTok untuk mengembangkan bidang-bidang lain yang bermanfaat.
Dia juga mencatat bahwa Kementerian Perdagangan mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memasuki ekosistem digital.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan pelatihan kepada pedagang pasar tradisional untuk berjualan secara online, dan mereka berupaya memastikan agar pelaku usaha daring (online) dan luring (offline) dapat berkembang dengan seimbang.
Permendag 31 Tahun 2023 diterbitkan pada 26 September 2023 dan merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yang mengatur kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.