Walai.id, Jakarta – Pemeriksaan terkait kasus dugaan berita bohong dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi yang seharusnya berlangsung hari ini (4/9/23) terpaksa ditunda oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Alasan penundaan tersebut adalah karena Rocky Gerung, yang merupakan pihak yang bersangkutan dalam kasus ini, tidak dapat hadir dalam pemeriksaan.
Direktur Tipidum Brigjen Pol. Djuhandani, saat dikonfirmasi pada hari Senin (4/9), mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum Rocky Gerung, yang dipimpin oleh Reza, telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Sebagai respons terhadap permintaan tersebut, pemeriksaan Rocky Gerung dijadwalkan ulang pada tanggal 6 September mendatang.
Dalam perkembangan kasus ini, penyidik telah menerima 24 laporan dari berbagai pihak, termasuk 2 laporan dari Bareskrim, tiga laporan dari Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan dari Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan dari Polda Sumatera Utara, dan dua laporan polisi lainnya. Penyidik juga telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, serta telah melakukan pemeriksaan terhadap 74 orang dan 13 saksi ahli.
Dalam kerangka hukum, Rocky Gerung dilaporkan atas pelanggaran Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kasus ini menjadi perhatian publik yang tinggi dan akan terus diikuti perkembangannya seiring dengan pemeriksaan yang akan dilakukan pada tanggal 6 September mendatang.