News  

Kemen PPPA Siap Mengawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Miss Universe Indonesia

Walai.id, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, telah menerima empat finalis Miss Universe Indonesia yang dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual, Kamis 10/08/2023.

Mereka didampingi oleh pengacara mereka dalam pertemuan tersebut, Menteri PPPA menyatakan keprihatinannya atas insiden yang menimpa para peserta kontes kecantikan ini.

Dalam pernyataannya, Menteri Bintang mengutuk perlakuan tidak pantas yang diduga merendahkan martabat perempuan dan melanggar hak asasi manusia. Ia menyoroti bahwa peserta kontes ini seharusnya mendapatkan pengalaman positif dalam rangka aktualisasi diri, kompetisi bakat, dan kemajuan kepribadian mereka sebagai calon duta bangsa. Ia juga menyesalkan penggunaan istilah “proses body checking” yang digunakan oleh panitia dalam konteks ini.

Menteri Bintang telah berkomunikasi langsung dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk memastikan kasus ini diberikan perhatian serius dan diproses secara adil dan menyeluruh sesuai hukum yang berlaku. Dia juga memberikan penghargaan kepada korban yang telah berani melangkah maju dengan melaporkan kejadian ini.

Baca Juga :  BMKG Latih Nelayan Cilacap Hadapi Cuaca Ekstrem

“Saya menghormati keberanian mereka yang telah melapor dan berdiri tidak hanya untuk diri mereka sendiri, tetapi juga untuk melindungi teman-teman sesama perempuan yang mungkin masih takut untuk melaporkan,” kata Menteri Bintang (9/8).

Menteri PPPA secara tegas menyatakan bahwa Kemen PPPA akan mengawal proses hukum yang sedang berlangsung dan memastikan bahwa hak-hak korban dilindungi sepenuhnya. Ia juga mengakui pentingnya pendampingan psikologis bagi para korban yang mungkin membutuhkan dukungan dalam menghadapi proses hukum ini.

Sebagai langkah responsif, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Jakarta Utara, serta dengan Polda Metro Jaya untuk mengikuti perkembangan kasus ini. Jika diperlukan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Baca Juga :  Indonesia Luncurkan AI Talent Factory! Cetak Ribuan Talenta Digital

Dari perspektif hukum, tindakan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara Miss Universe Indonesia dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal-pasal yang relevan dari undang-undang ini akan diterapkan sesuai dengan hasil penyelidikan.

Menteri Bintang juga memberikan saran kepada calon peserta kontes kecantikan untuk lebih berhati-hati dalam membaca dan memahami isi dokumen serta persyaratan yang terkait dengan partisipasi mereka. Ia menekankan pentingnya melibatkan pengacara dalam proses penandatanganan perjanjian kontrak untuk menghindari risiko hukum di masa mendatang.

“Kami berharap agar perempuan Indonesia yang berkeinginan mengikuti kontes memiliki ketelitian dan kesadaran dalam setiap langkahnya, sehingga mereka dapat menghindari situasi yang tidak diinginkan seperti yang dihadapi oleh para korban,” tegas Menteri Bintang dalam kesimpulannya.

Tinggalkan Balasan