Walai.id, Banten – BPOM dan Bea Cukai bersama-sama berhasil mencegah pengiriman 430 karton obat tradisional yang tidak diizinkan dan mengandung bahan berbahaya senilai lebih dari Rp4 miliar pada tanggal 31 Juli 2023. Penemuan ini didasarkan pada penelusuran wilayah oleh BPOM.
Salah satu pusat penjualan jamu yang ditemukan menjual obat tradisional berbahaya adalah di Wilayah Jawa Barat. Setelah melalui penyelidikan online dan intelijen, jalur pengiriman obat tradisional tersebut ke luar negeri melalui pesawat udara berhasil diungkap.
Pada tanggal 28 Juli 2023, BPOM bekerja sama dengan Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil menghentikan pengiriman produk obat tradisional berbahaya oleh CV Panca Andri Perkasa di Tangerang. Jumlah total produk obat tradisional berbahaya yang dicegah adalah sekitar 5 ton, termasuk Montalin sebanyak 200 Karton @100 Pcs, Tawon Liar sebanyak 50 Karton @200 Pcs, Gingseng Kianpi Pil sebanyak 30 Karton @48 Pcs, dan Samyunwan sebanyak 150 Karton @30 Pcs.
Dalam dokumen ekspor, produk ini dijelaskan sebagai suplemen nutrisi yang akan diekspor ke Uzbekistan untuk meredakan nyeri, pegal linu, dan meningkatkan berat badan. Pelaku telah menggunakan nomor izin edar dan kode produk fiktif dalam pengiriman berulang kali ke luar negeri.
Langkah berikutnya, pada tanggal 2 Agustus 2023, BPOM melancarkan operasi yang mengungkap produk seperti Montalin (1.140.000 kapsul), Ginseng Kianpi Hijau (884.280 kapsul), Ginseng Kianpi Gold (196.440 kapsul), Samyunwan (432.000 kapsul), dan Tawon Liar (872.000 kapsul). Jumlah total barang bukti yang disita adalah sekitar 3.524.810 kapsul senilai Rp14,1 miliar.
Produk obat tradisional berbahaya dari operasi ini sudah diingatkan oleh BPOM karena mengandung bahan berbahaya yang tidak diperbolehkan, seperti parasetamol, natrium diklofenak, kafein, dan siproheptadin. Penambahan bahan berbahaya ini dalam produk obat tradisional bisa menimbulkan efek negatif, seperti masalah kesehatan.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito, pada konferensi pers Rabu (09/08/2023), mengapresiasi kerjasama dari berbagai pihak dalam mengatasi masalah obat dan makanan berbahaya. Ia menyatakan bahwa penanganan masalah obat tradisional berbahaya menjadi fokus utama BPOM, dan kerjasama antar berbagai pihak penting dalam mengatasi masalah ini sangat penting.
BPOM dan Bea Cukai Soekarno Hatta sudah mengamankan produk dan sedang melakukan proses hukum. Kegiatan produksi dan distribusi produk farmasi yang tidak memenuhi standar dan berisiko terhadap kesehatan masyarakat melanggar peraturan.
BPOM menyarankan agar masyarakat hanya membeli obat tradisional dari tempat-tempat yang sudah diizinkan, seperti apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit. Jika membeli obat tradisional secara online, disarankan menggunakan platform yang terpercaya dan hati-hati terhadap klaim yang berlebihan. Ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari produk obat tradisional berbahaya.