News  

Kemenag Kirim Tim untuk Klarifikasi Koreksi Isi Buku PAI Madrasah

Walai.id, Nasional – Kementerian Agama (Kemenag) telah membentuk tim khusus dengan tujuan mengklarifikasi perbaikan konten dalam buku Mata Pelajaran Fikih Kelas VII yang digunakan di Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama, Moh Ishom, menjelaskan bahwa tim ini didirikan sebagai tindak lanjut atas adanya laporan tentang kesalahan dalam materi buku tersebut.

Laporan ini muncul setelah temuan Media Literasi Kampus Institut Agama Islam Nazhatut Thullab (MLK IAI Nata) terhadap delapan buku pelajaran MTs dan Madrasah Aliyah yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek, Kemenag, dan penerbit non-pemerintah.

Ishom mengungkapkan bahwa tim yang telah dibentuk akan diutus untuk mengklarifikasi situasi di lapangan mengenai penggunaan buku mata pelajaran tersebut.

Baca Juga :  Pembukaan Seleksi PPPK 2024: Pendaftaran Dibagi Menjadi Dua Periode

“Kami telah membentuk tim dengan tujuan untuk lebih memahami informasi mengenai konten buku PAI di Madrasah. Tim ini akan dikirim untuk melakukan klarifikasi langsung di lapangan,” kata Moh Ishom di Jakarta pada Selasa (8/8/2023).

“Ilmu yang diperoleh dari tim nantinya akan menjadi dasar pertimbangan dalam mengambil keputusan terkait buku tersebut, terutama dalam hal materi terkait rukun khutbah Jumat. Bukan rukun Salat Jumat, seperti yang telah diberitakan sebelumnya,” tambah Ishom.

Ishom juga menyampaikan rasa terima kasih atas masukan yang telah diberikan oleh MLK IAI Nata. Baginya, hal ini menunjukkan partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan madrasah di masa mendatang.

Suyitno, Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama, juga senada dengan Ishom. Ia mengapresiasi kontribusi yang diberikan oleh MLK IAI Nata. “Kami mengapresiasi upaya MLK IAI Nata dalam melakukan evaluasi terhadap buku-buku yang beredar di masyarakat. Namun, perlu dilakukan verifikasi terhadap hal ini,” ujar Suyitno.

Baca Juga :  Mendag Zulkifli Hasan Tegaskan Komitmen Dukung Ekspor Kopi Indonesia di Acara Nespresso

Suyitno menambahkan bahwa Kemenag, sesuai dengan amanat UU No. 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PMA No. 9 tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama, bertanggung jawab atas pengelolaan buku-buku pendidikan Agama.

“Kami menyadari bahwa ini adalah tugas berat dan memerlukan partisipasi serta kolaborasi dengan masyarakat dan pihak penerbit dalam pelaksanaannya,” kata Suyitno.

“Dalam merespons temuan dalam buku-buku pendidikan agama, kami juga akan mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan pihak terkait di Kabupaten Sampang sebagai langkah cepat dari Kementerian Agama untuk menjaga kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan