Walai.id, Nasional – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemerintah dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan kesiapan dalam penyelenggaraan serta pengawasan bursa karbon, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Hal ini menjawab pesatnya perkembangan perdagangan karbon di dunia dan potensi besar yang dimiliki oleh Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan hal ini dalam Seminar Nasional bertema “Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Bursa Karbon di Indonesia” yang diadakan di Surabaya pada Seni 31 Juli 2023.
Inarno mengungkapkan bahwa saat ini OJK tengah mengfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) sebagai aturan pendukung dalam pelaksanaan perdagangan karbon melalui bursa karbon. RPOJK ini telah dikonsultasikan bersama Komisi XI DPR-RI.
“Ini menjadi penyemangat dan meningkatkan optimisme kita untuk menyelenggarakan perdagangan perdana unit karbon di bursa karbon pada bulan September mendatang, sesuai arahan dari Bapak Presiden RI,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia memiliki target menurunkan emisi GRK sebesar 31,89 persen secara mandiri dan 43,2 persen dengan bantuan partisipasi internasional pada tahun 2030, sesuai dokumen Enhanced NDC 2022. Oleh karena itu, dukungan dari berbagai sektor, termasuk Industri Jasa Keuangan, sangat diperlukan dalam upaya menurunkan GRK.
Indonesia memiliki peluang besar dalam perdagangan karbon, terutama di subsektor pembangkit tenaga listrik. Saat ini, Indonesia memiliki 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara yang berpotensi mengikuti perdagangan karbon tahun ini. Jumlah ini setara dengan 86 persen dari total PLTU Batu Bara yang beroperasi di Indonesia.
PLTU yang berpartisipasi dalam perdagangan karbon adalah PLTU dengan kapasitas di atas 100 Megawatt pada tahun ini, di atas 50 Megawatt pada tahun 2024, dan seluruh PLTU dan PLTG pada tahun 2025. Selain subsektor pembangkit, sektor lain seperti Kehutanan, Perkebunan, Migas, Industri Umum, dan sektor lainnya juga akan turut bertransaksi di bursa karbon.
OJK berkomitmen untuk memastikan infrastruktur yang dibutuhkan untuk bursa karbon, mulai dari infrastruktur primer hingga mekanisme pengawasan yang sesuai, lengkap dan efisien, sesuai dengan target nasional yang tercantum dalam Nationally Determined Contribution (NDC).
Seminar nasional ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi OJK dengan beberapa Kementerian dan Lembaga terkait, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan tentang penyelenggaraan Bursa Karbon secara komprehensif. Selain di Surabaya, kegiatan seminar ini juga akan diadakan di empat kota lainnya, yaitu Balikpapan, Makassar, Medan, dan Jambi.