News  

Menteri PPPA Mengutuk Keras Dugaan Kasus Kekerasan Seksual oleh Kepala Dinas di Maluku

Walai.id, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengutuk keras dugaan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan dialami oleh seorang pegawai di salah satu dinas di Maluku, Selasa 18/07/2023.

Diduga pelaku kekerasan seksual tersebut adalah kepala dinas di tempat korban bekerja. Informasi terbaru menyebutkan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku.

Menteri PPPA menyatakan komitmen jajarannya untuk mendukung penanganan kasus ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yaitu Dinas PPPA Provinsi Maluku dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat. Keduanya memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan, termasuk penjangkauan korban dan pendampingan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan serta bantuan hukum.

Baca Juga :  Pemerintah Terbitkan 13 Seri Prangko pada 2026 untuk Merawat Ingatan Kolektif Bangsa

Menteri PPPA juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengawal kasus ini demi keadilan bagi korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beliau menekankan bahwa tindakan kekerasan seksual yang diduga terjadi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), baik dalam bentuk kekerasan seksual non-fisik (Pasal 5) maupun kekerasan fisik (Pasal 6).

Terduga pelaku diduga merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga perbuatan tersebut juga melanggar peraturan yang berlaku bagi ASN dan dapat dikenai hukuman disiplin. ASN sebagai profesi diharapkan berpegang pada prinsip nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Menteri PPPA menekankan pentingnya memberikan perlindungan dan hak atas keadilan bagi korban. Institusi tempat terduga pelaku dan korban bekerja diharapkan memberikan perlindungan kepada korban, termasuk pemulihan jika korban mengalami trauma secara psikis, sesuai dengan Pasal 66 UU TPKS.

Baca Juga :  OJK Perkuat Peran BPD lewat KUB untuk Dorong Pembiayaan UMKM Daerah

Beliau menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan seksual. Menteri PPPA juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dalam menangani kasus ini, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menteri PPPA mengajak masyarakat yang menjadi korban, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk melaporkannya kepada lembaga-lembaga yang ditunjuk oleh UU TPKS, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Masyarakat juga dapat menggunakan hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129 untuk melaporkan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan