News  

Bacaleg PAN Dilarang Pakui Pohon: Langkah Tegas untuk Menjanga Lingkungan

Walai.id, Maros – Andi Muhammad Irfan AB, Bapilu Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan, dengan tegas melarang para Bacaleg PAN memasang alat peraga kampanye dengan cara memaku di pohon, Rabu 28/06/2023.

Dalam pernyataannya, Andi Muhammad Irfan AB menjelaskan, “Bacaleg PAN dilarang pasang alat peraga di pohon dengan menempel pakai paku. Akan menjadi penilaian untuk diakomodasi jadi caleg tetap di Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya.”

Dia menambahkan, “Menempelkan gambar kampanye dengan menggunakan paku pada pohon merupakan tindakan yang merusak lingkungan dan bertentangan dengan program go green yang dicanangkan oleh pemerintah.”

Pandangan tersebut juga disepakati oleh aktivis lingkungan, Iwan Dento, yang baru saja meraih penghargaan Kalpataru 2023 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Iwan Dento menyatakan bahwa memakui pohon sama dengan merusak alam.

Baca Juga :  Milad Karang Taruna Maros ke-64, Buka Kelas Inspirasi

“Ini adalah kesalahan yang berulang. Setiap ada kontestasi politik, tindakan seperti ini menunjukkan kurangnya kreativitas dan kurangnya kepedulian terhadap lingkungan sebagai ruang hidup. Meskipun ada tindakan-tindakan kecil, cinta lingkungan hanya menjadi slogan belaka dan bukan gerakan nyata,” tegas Iwan Dento.

Dengan larangan ini, diharapkan para Bacaleg PAN di Sulawesi Selatan akan mencari alternatif lain yang lebih ramah lingkungan dalam memasang alat peraga kampanye mereka. Langkah ini merupakan langkah tegas dari Bapilu PAN Sulawesi Selatan untuk melindungi lingkungan dan mempromosikan kesadaran akan pentingnya pelestarian alam dalam konteks politik.

Baca Juga :  Dr. Hj. Syamsidar Al Murad Sampaikan Orasi Ilmiah di Wisuda STAI DDI Maros

Keputusan ini juga diharapkan dapat memberikan pengaruh positif bagi partai lain dan calon legislatif lainnya dalam mempertimbangkan dampak lingkungan dalam kampanye mereka. Larangan ini mendorong para bacaleg untuk mencari alternatif lain yang lebih ramah lingkungan, seperti menggunakan bahan-bahan daur ulang atau media kampanye digital.

Dalam era di mana perubahan iklim dan kerusakan lingkungan semakin menjadi perhatian utama, langkah-langkah seperti ini menunjukkan komitmen partai politik dalam menjaga lingkungan. 

Selain itu, larangan ini juga merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian alam dan keberlanjutan dalam konteks politik.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Sulawesi Selatan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mempromosikan kampanye politik yang bertanggung jawab secara lingkungan.

Tinggalkan Balasan