Walai.id, Nasional – Penyebaran berita palsu mengenai pengumuman calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota di beberapa provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Barat yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPU RI, serta tidak memiliki cap atau stempel resmi, dapat memiliki dampak hukum yang serius, Senin 26/06/2023.
Dalam konteks hukum, penyebaran berita palsu atau hoaks yang dapat merusak reputasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara dapat melanggar berbagai peraturan.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) dapat digunakan sebagai landasan hukum untuk menangani kasus penyebaran berita palsu.
Pasal-pasal dalam UU ITE yang relevan adalah Pasal 28 Ayat (1) yang melarang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan Pasal 28 Ayat (2) yang melarang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa takut atau kepanikan di kalangan masyarakat.
Selain itu, Pasal 45B Ayat (1) UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau menyesatkan yang merugikan orang lain dapat dikenai sanksi pidana.
Sanksi yang dapat diterapkan tergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. Hal ini termasuk penjatuhan hukuman pidana berupa penjara dan/atau denda.
Selain itu, pelaku penyebaran berita palsu juga dapat dituntut secara perdata dan diharuskan membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan akibat penyebaran informasi palsu tersebut.
Selain aspek pidana, penyebaran berita palsu juga dapat melanggar hukum terkait pencemaran nama baik. Jika penyebaran informasi palsu tersebut menyebabkan kerugian pada reputasi seseorang atau lembaga, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan hukum terkait pencemaran nama baik.
Dalam kasus pengumuman calon Komisioner KPU yang diragukan keasliannya, pihak berwenang seperti KPU RI dapat melakukan langkah-langkah hukum untuk menegakkan kebenaran, melindungi reputasi lembaga, dan menghukum pelaku penyebaran berita palsu tersebut.
KPU RI dapat mengajukan laporan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi pelaku yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi palsu tersebut.
Selain upaya hukum, penting juga untuk melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kritis dalam menyaring dan memverifikasi informasi sebelum mempercayai dan menyebarkannya.
Ini termasuk memeriksa sumber informasi, mencari konfirmasi dari pihak terkait, dan mengandalkan media resmi yang terpercaya untuk mendapatkan informasi yang valid.
Dengan demikian, upaya penanggulangan penyebaran berita palsu tidak hanya melibatkan tindakan hukum, tetapi juga peran aktif masyarakat dalam mengembangkan kesadaran akan pentingnya berita yang akurat dan dapat dipercaya.