News  

Pengucapan Putusan Pengaturan Masa Jabatan Anggota KPU

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Walai.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengujian Materiil Pasal 10 Ayat (9) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 pada Selasa (27/06), pukul 09.30 WIB dengan agenda Pengucapan Putusan. 

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 120/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Dedi Subroto, Bahrain, S.H., M.H. serta Perwakilan dari Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia/

Norma yang diujikan adalah: Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017 “Masa jabatan keanggotaan KpU, KpU provinsi, KpU Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.”

Baca Juga :  BPK Terpilih Sebagai Ketua Organisasi Lembaga Pemeriksa Sedunia 2028-2031

Menurut Pemohon, Akhir masa jabatan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang bertepatan dengan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang telah masuk pada agenda yang krusial sehingga potensial mengganggu pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Baca Juga :  Presiden Apresiasi Dukungan FIFA dalam Pembangunan Pusat Pelatihan Nasional PSSI

Dalam Permohonannya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan “masa jabatan keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama bertentangan dengan UUR NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya pada Tahun 2023 dan Tahun 2024 diperpanjang masa jabatannya sampai selesainya Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”.()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *