Walai.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengujian Materiil Pasal 10 Ayat (9) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 pada Selasa (27/06), pukul 09.30 WIB dengan agenda Pengucapan Putusan.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 120/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Dedi Subroto, Bahrain, S.H., M.H. serta Perwakilan dari Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia/
Norma yang diujikan adalah: Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017 “Masa jabatan keanggotaan KpU, KpU provinsi, KpU Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.”
Menurut Pemohon, Akhir masa jabatan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang bertepatan dengan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang telah masuk pada agenda yang krusial sehingga potensial mengganggu pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Dalam Permohonannya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan “masa jabatan keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama bertentangan dengan UUR NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya pada Tahun 2023 dan Tahun 2024 diperpanjang masa jabatannya sampai selesainya Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”.()