Walai.id, Maros – Dalam putusan No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst disebutkan gugatan ini dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022. Hasil dari putusan, tergugat atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
Ketua Majelis Hakim adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri, dan Dominggus Silaban gugatan Partai Rakyat Adill Makmur (Prima) terhadap KPU pada dasarnya hanya menyoal tahapan verfikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU sehingga partai pendatang baru itu tak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tegas menyatakan bahwa penundaan pemilu merupakan kewenangan KPU.
Pasal 431 UU tersebut memungkinkan dilakukannya penundaan pemilu hanya jika terjadi gangguan keamanan, bencana alam, kerusuhan, atau gangguan lain yang dapat mengganggu tahapan pemilihan.
Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Tahapan Pemilu 2024 telah berjalan sejak Juni tahun lalu. Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024, apabila terjadi penundaan maka mempengaruhi stabilitas pada tahapan dan proses yang sedang berjalan, belum lagi wacana mengenai pemilu proporsional tertutup yang akan mengubah proses demokrasi dalam skala besar ” Ucap Farly Adi Pratama sekretaris Umum HMI Cabang Maros, Pada Sabtu 04/03/2023.