Hal ini penting agar pemantauan terhadap implementasi UU ini, khususnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual menjadi semakin berkualitas. Terlebih, berbagai lembaga tersebut telah dikenal kerja-kerjanya di dalam memantau pelaksanaan perlindungan HAM.
Namun demikian, Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan, fungsi koordinasi tetap melekat pada KemenPPPA, sehingga secara lengkapnya pemantauan akan dilakukan secara bersama-sama.
“Dalam hal ini, kita juga tidak bisa menafikan pemantauan yang dilakukan oleh masyarakat sipil. Dengan demikian, kerja pemantauan adalah kerja bersama antara Pemerintah, lembaga resmi, dan masyarakat sipil,” jelas Eddy.
Sementara itu, dalam hal pencegahan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pencegahan TPKS secara cepat, terpadu, dan terintegrasi melalui bidang pendidikan; sarana dan prasarana; pemerintahan dan tata kelola kelembagaan; ekonomi dan ketenagakerjaan; kesejahteraan sosial; budaya; teknologi informasi; keagaamaan; dan keluarga.
Salah satu wujud konkretnya adalah mencantumkan materi kesehatan reproduksi dalam kurikulum pendidikan.
Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI telah rampung membahas DIM RUU TPKS yang bersifat substansi dan substansi baru dalam Rapat Panitia Kerja pada Sabtu (2/4).
Selain bersepakat terkait pencegahan, koordinasi, dan pemantauan, rapat tersebut juga menyelesaikan pembahasan mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), peran serta masyarakat dan keluarga, pendanaan, kerjasama internasional, hingga ketentuan peralihan.
Rapat RUU TPKS akan dilanjutkan pada Senin (4/4) dengan fokus pembahasan terkait kekerasan seksual berbasis elektronik dan eksploitasi seksual.